ESSAY ARTIKEL POPULER MENGENAI PERAN DATA KEPENDUDUKAN DALAM BIDANG KESEHATAN

NAMA : NAZALA KAYLA NIRINA

          NIM : 2130023016 

          KELAS : A / SEMESTER : 2

          MATA KULIAH : DASAR KEPENDUDUKAN  

masalah yang mengenai data kependudukan dalam pelaksanaan vaksinasi covid- 19

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dimulai dan penyuntikan pertama dilakukan pada 13 Januari 2021. Tahapan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan distribusi, serta manajemen vaksin dan logistik lainnya, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascavaksinasi Covid-19, serta monitoring dan evaluasi. Namun demikian, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan vaksinasi terkait pendataan sasaran vaksinasi Covid-19. Data masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga seperti kemenkes, kementerian dalam Negeri,BPJS, dan lain-lain. 

Tahapan vaksinasi covid-19 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dibagi dalam 2 periode, yaitu: Tahap 1 dan 2 untuk periode Januari-April 2021, serta Tahap 3 dan 4 untuk periode April 2021-Maret 2022. Periode tahapan vaksinasi Covid-19 dapat dilihat pada gambar 1. Berdasarkan jumlah data yang dirilis Kemenkes, rencana sasaran vaksinasi di Indonesia yaitu 181.554.465 orang penduduk yang berumur di atas 18 tahun. Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDMK yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 ialah 1.468.764 orang. Sebanyak 845.407 tenaga kesehatan tercatat telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 221.453 tenaga kesehatan telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (kemkes.go.id, 9 Februari 2021). Dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, data kependudukan sangat penting digunakan sebagai dasar perencanaan vaksinasi, yaitu pendataan sasaran, jumlah fasilitas pelayanan kesehatan/pos pelayanan vaksinasi, tenaga pelaksana, daerah sulit, dan lain-lain. 



Data kependudukan mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial (kompas.com, 14 Oktober 2020). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat ini sedang berjalan sesuai tahapan yang diagendakan pemerintah. Namun pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terlepas dari permasalahan yang mengiringinya, terutama masalah data kependudukan. Data kependudukan sangat penting dalam penyusunan kebijakan di berbagai bidang, salah satunya bidang kesehatan, yaitu dalam pendataan sasaran vaksinasi Covid-19. Banyaknya data yang salah dan tidak mutakhir perlu menjadi perhatian besar pemerintah karena dapat menghambat proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah telah berupaya mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang diharapkan lebih mudah dijangkau masyarakat dan dapat mengintegrasikan data dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. Selain itu pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengembangan SDI sebagai upaya tata kelola data pemerintah. DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan dapat terus mendorong pemerintah dalam penyusunan RUU e-government dan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menguatkan landasan hukum pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait.

Komentar

Postingan Populer